Ini yang Dilakukan Dinkes DKI Cegah Penyebaran Omicron di Jakarta
Terkait testing, pemeriksaan deteksi ini melalui PCR masih rutin dilakukan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan terus berupaya mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron di Jakarta dengan melakukan penguatan 3T yakni Testing, Tracing, Treatment.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, meskipun kasus COVID-19 terus melandai namun upaya deteksi dini melalui pemeriksaan PCR tetap dilakukan secara masif dan terus-menerus. Bahkan, testing khusus DKI Jakarta sembilan sampai 10 kali lipat standar pemeriksaan WHO (1:1.000 penduduk per minggu).
DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Kemenkes RI untuk Pelaksanaan Tes Lacak Isolasi, Penerapan Prokes, Vaksinasi dan Indeks Keluarga Sehat"Terkait testing, pemeriksaan deteksi ini melalui PCR masih rutin dilakukan. Meskipun kasus Covid di Jakarta melandai saat ini, tetapi kami tetap melakukan dalam porsi lebih dari standar WHO, sekitar sembilan sampai 10 kali standar WHO," ujar Widyastuti, Senin (20/12).
Widyastuti menjelaskan, terkait tracing, Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Litbangkes dan mitra terkait lainnya melakukan metode Whole Genome Sequencing (WGS) untuk mendeteksi adanya varian baru. Dikatakan Widyastuti, metode ini ditingkatkan untuk percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran varian Omicron di Jakarta.
"Kita lakukan Whole Genome Sequencing untuk mendeteksi risiko atau kemungkinan adanya varian baru untuk semua kasus riwayat berpergian dari luar negeri, kemudian kasus relapse bahwa pernah terjangkit covid di masa lalu kemudian kena kembali, dan yang seterusnya apabila telah divaksin tetapi menjadi tetap positif covid," katanya.
Sedangkan treatment, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan pemerintah pusat telah menyediakan tempat karantina terpusat bagi WNI atau WNA dari luar negeri. Lokasi karantina tersebut yaitu, Wisma Atlet, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Widyastuti menjelaskan, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25/2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 mengatur kewajiban karantina terpusat bagi WNI atau WNA dari luar negeri.
SE tersebut mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Sedangkan WNA dan WNI dari negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, menjalani karantina 14 hari dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-13 karantina.
"Kami dan pemerintah pusat melakukan karantina yang lebih terfokus, dilakukan di tempat-tempat yang sudah disediakan dengan masa waktu yang lebih diperpanjang untuk mengantisipasi masa inkubasi supaya apabila ternyata ditemukan positif sehingga bisa dilakukan penanganan lebih lanjut. Kita lakukan sesuai Surat Edaran, 10 hari bagi riwayat bepergian di luar negeri, dan 14 hari bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara terjangkit. Seperti Rusun Nagrak sudah dibuka untuk karantina bagi warga kita yang repatriasi atau PMI,” kata Widyastuti.
Widyastuti berpesan kepada warga agar tidak panik namun tetap menjaga protokol kesehatan 5M secara ketat. Widyastuti juga mendorong agar warga yang belum divaksin COVID-19 supaya melengkapi vaksinasinya.
"Bahwa salah satu tujuan vaksinasi adalah menurunkan angka kesakitan, mengurangi angka kematian dan kalaupun positif tidak terlalu berat. Penyakit ini relatif baru, dan virusnya terus melakukan mutasi. Poinnya, vaksin tetap masih efektif, tapi memang kalaupun tertular risiko dan gejalanya ringan. Jadi tetap vaksin dan didukung dengan melakukan prokes 5M," tandas Widyastuti.